STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengalami perubahan status dari PTAIS menjadi PTAIN pada tanggal 19 September 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh. Pengesahan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin.
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memiliki visi “Menjadi institusi pendidikan yang unggul dan kompetitif dalam pengembangan ilmu-ilmu keislaman”. Visi tersebut didukung oleh misi : “Melahirkan sarjana yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin”. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memiliki tujuan untuk : 1) Meningkatkan pemerataan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh pendidikan tinggi Islam; 2) Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Barat Selatan Aceh.
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi C berdasarkan SK Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Nomor: 0065/SK/BAN-PT/Akred/PT/II/2016. Saat ini pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terdapat 3 Jurusan dengan 12 Program Studi. Adapun rincian peringkat akreditasi prodi dalam lingkup STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh adalah 7 prodi dengan peringkat B, dua prodi dengan peringkat C, dua prodi dengan peringkat Baik, dan satu prodi terakreditasi minimal. Jurusan Tarbiyah dan Keguruan membawahi Prodi Pendidikan Agama Islam (B), Prodi Pendidikan Bahasa Arab (B), Prodi Manajemen Pendidikan Islam (B), Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (C), dan Prodi Tadris Bahasa Inggris (Akreditasi Minimal). Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam terdiri dari empat prodi yaitu Prodi Hukum Ekonomi Syariah (B), Prodi Perbankan Syariah (B), Prodi Hukum Pidana Islam (B), dan Prodi Hukum Tata Negara (C). Adapun Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam membawahi tiga prodi yaitu Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (B), Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (Baik), serta Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (Baik).
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh berupaya menerapkan sistem tata pamong dan tata kelola pengaturan organisasi berdasarkan Good University Governance. Adapun hal yang mendukung terwujudnya Good University Governance (GUG) ini adalah unit pelaksana tata pamong yang dibantu dengan perangkat pendukungnya guna mewujudkan sistem tata pamong yang terpadu. Pelaksanaan sistem tata pamong dan tata kelola pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi diperlukan demi terciptanya sistem tata pamong yang kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Pelaksanaan sistem tata pamong mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh.
Selain itu, pelaksanaan sistem tata pamong pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga didukung oleh ketersediaan dokumen formal sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko; ketersediaan dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja institusi beserta tugas dan fungsinya; ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan Good University Governance, keberadaan dan keberfungsian lembaga/fungsi penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas; ketersediaan bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi; ketersediaan dokumen formal dan pedoman pengelolaan; ketersediaan bukti yang sahih tentang implementasi kebijakan dan pedoman pengelolaan; ketersediaan dokumen formal dan bukti mekanisme persetujuan dan penetapan terhadap rencana strategis.
Pengelolaan organisasi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mencakup kegiatan planning, staffing, leading, dan controlling, baik dalam lingkup internal maupun eksternal. Planning (perencanaan) dimulai dari penyusunan Rencana Induk Pengembangan. Penjabaran RIP tertuang dalam Renstra yang disusun setiap lima tahun. Renstra dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Penyusunan RKT dilakukan secara Bottom Up, yaitu meminta masukan mulai dari program studi, jurusan, UPT, Pusat, dan unsur pelaksana administrasi. RKT disusun bersama dalam Rapat Kerja yang berpedoman pada arahan dan target-target yang hendak dicapai dalam Renstra dan hasil evaluasi dari RKT tahun sebelumnya. Perencanaan anggaran dilakukan dengan penyusunan Program Kerja dan Rencana Anggaran (PKRA) yang dilakukan secara desentralisasi yang berjenjang dimulai dari masing-masing Prodi kemudian dibahas di tingkat jurusan selanjutnya dikonsolidasikan di tingkat institusi. Di tingkat institusi diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menetapkan pagu anggaran masing-masing satuan kerja berdasarkan visi, misi, dan tujuan yang diterjemahkan dalam serangkaian program kerja dan anggaran.
Selanjutnya setelah tahap perencanaan dilanjutkan dengan tahap pengorganisasian. Sistem pengorganisasian mengatur distribusi tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan dengan pendekatan kolektifitas agar terciptanya kebersamaan dalam pelaksanaannya. Distribusi tugas dan tanggung jawab menuntut penempatan staf yang kredibel untuk mengisi struktur berdasarkan SOTK. Pemilihan tenaga kerja/staf dilakukan berdasarkan jenjang karier, keahlian, pencapaian prestasi kerja, dan tingkat tanggung jawab terhadap pekerjaan. Hal ini semua berpedoman pada rancangan dan analisis jabatan.
Penempatan staf menuntut adanya pengarahan. Pengarahan (leading) pada institusi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ditujukan untuk mampu membimbing dan mengarahkan perangkat organisasi agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan. Pengarahan (leading) diperlukan agar terwujudnya kepatuhan sivitas akademika dalam mengikuti instruksi atau penugasan yang diberikan oleh pimpinan. Adapun fungsi controlling diwujudkan dalam bentuk pengawasan kegiatan audit akademik yang dilakukan Pusat Penjaminan Mutu (P2M) dan pengawasan kegiatan audit non akademik yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).
Pelaksanaan penjaminan mutu pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dilaksanakan secara internal dan eksternal. Secara internal, penjaminan mutu STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dilakukan oleh Pusat Penjaminan Mutu (P2M) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Adapun penjaminan mutu secara eksternal dilakukan berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Berdasarkan hasil akreditasi yang dilakukan BAN PT, jumlah program studi yang terakreditasi B berjumlah 7 prodi, 4 Prodi terakreditasi C/Baik dan 1 Prodi terakreditasi minimum (Prodi baru).
Dalam upaya mendukung pelaksanaan sistem tata pamong, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terus berupaya meningkatkan jaringan kerjasama dengan berbagai lembaga baik lembaga dalam negeri maupun lembaga luar negeri. Total kerjasama tingkat internasional selama tiga tahun terakhir sejumlah lima kerjasama yaitu kerjasama dengan University Kebangsaan Malaysia, Huazhong University of Science and Technology (HUST), University Sultan Zainal Abidin Malaysia, University Patthani Thailand, dan Sekolah Terpadu Thamavitya Multi School, Yala Thailand. Adapun kerjasama tingkat nasional sejumlah 22 kerjasama dan kerjasama tingkat wilayah/lokal berjumlah 60 kerjasama.
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menyelenggarakan program pendidikan Akademi yakni Program Sarjana (S-1). STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh membina dan mendidik lebih kurang 2.121 mahasiswa pada program sarjana. Adapun jumlah lulusan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh pada TA 2017/2018 adalah 145 lulusan, pada TA 2018/2019 213 lulusan, dan pada TA 2019/2020 berjumlah 442 lulusan. Kualitas masukan calon mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dapat dilihat dari jalur masuknya. Jalur masuk calon mahasiswa pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terdiri dari tiga jalur yaitu melalui Jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN) PTKIN, Ujian Masuk (UM) PTKIN dan Jalur Mandiri.
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada mahasiswa. Jenis layanan bagi mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mencakup sejumlah bidang yakni bidang penalaran, bakat dan minat, olahraga, seni, keagamaan serta bimbingan karir dan kewirausahaan sebagai wadah untuk mengembangkan potensi mahasiswa. Dalam rangka mengembangkan bakat dan minat mahasiswa, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memiliki sejumlah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK) yakni; UKM Lembaga Pers Mahasiswa, UKM Pers Lentera, Lembaga Dakwah Kampus (LDK), UKM olah raga, UKM sanggar seni Intan Payong, UKM Bahasa, UKM Palang Merah Indonesia (PMI), UKM Resimen Mahasiswa (Menwa), Tahsin dan Tahfiz, UKK Firqah Turats, dan UKK Gerakan Pramuka.
Di samping itu, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga melakukan pengembangan terhadap soft skill mahasiswa dengan menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti laboratorium bahasa dan laboratorium komputer. Berbagai kegiatan juga dilakukan untuk mengembangkan soft skill mahasiswa seperti English Corner untuk meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris, pembinaan karakter bagi mahasiswa Bidik Misi, pelaksanaan kegiatan workshop public speaking, pelatihan IT, dan kegiatan lainnya. Sementara itu mahasiswa yang sudah diasah minat dan bakatnya juga dikirimkan untuk mengikuti kompetisi pada berbagai perlombaan di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Misalnya, setiap dua tahun mahasiswa dikirim untuk mengikuti event nasional Pekan Ilmiah Olahraga, Seni, dan Riset (PIONIR). Mahasiswa juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan penelitian yang dilakukan dengan para dosen.
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga menyediakan layanan kesejahteraan yang meliputi bimbingan dan konseling, layanan beasiswa dan layanan kesehatan. Bimbingan dan konseling dilakukan antara mahasiswa dan dosen Penasehat Akademik. Selain sharing masalah akademik, mahasiswa juga dapat berkonsultasi dengan dosen PA mengenai masalah non-akademik sehingga dapat menunjang kelancaran perkuliahan. Khusus pada masa pandemi, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga menyediakan layanan bimbingan konseling Covid-19. Layanan dalam bidang kesehatan dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan Klinik Cempaka Lima Meulaboh.
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga menyediakan berbagai layanan beasiswa bagi mahasiswa. Beasiswa yang tersedia pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh di antara nya : beasiswa Bidik Misi/KIP, beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA), beasiswa Tahfidz, dan beasiswa Prodi Kajian Dasar Keislaman. Selain itu, berbagai lembaga eksternal juga ikut bekerja sama untuk menyediakan beasiswa bagi mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh seperti beasiswa Pemkab Aceh Barat, beasiswa dari Pemeritah Provinsi Aceh, beasiswa dari Baitul Mal, beasiswa PT Mifa Bersaudara, dan beasiswa dari berbagai lembaga perbankan.
Sumber Daya Manusia (SDM) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terdiri dari dua komponen utama, yaitu dosen dan tenaga kependidikan. Sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan kampus. Beberapa peraturan yang terkait dengan pengelolaan SDM di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan untuk SDM STAIN non PNS berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan PNS dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.
Jumlah Dosen di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh adalah sebanyak 93 dosen dengan jumlah program studi di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh adalah sebanyak 12 program studi. Jumlah Dosen Tetap dengan kualifikasi pendidikan S3 adalah 8 orang dan berpendidikan S2 sebanyak 85 orang. Rincian dosen per jurusan adalah jumlah dosen Jurusan Tarbiyah dan Keguruan sejumlah 41 orang, dosen Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam sejumlah 32 orang, dan dosen Jurusan Dakwah dan Komunikasi Islam sejumlah 20 orang. Apabila dibandingkan antara jumlah dosen dengan jumlah program studi maka diperoleh rasio 1:7.75.
Ditinjau dari segi jabatan akademik, dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli berjumlah 63 orang dosen, 21 orang dosen memiliki jabatan akademik Lektor, dan 5 orang dosen memiliki jabatan akademik Lektor Kepala. Sedangkan 4 orang masih berstatus tenaga pengajar. Masih banyaknya dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli disebabkan karena banyaknya dosen muda PNS pengangkatan 2019.
Dosen yang memiliki sertifikat Sertifikasi Dosen (Pendidik Profesional/Profesi/Industri/Kompetensi) pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh berjumlah 46 dari 93 orang dosen. Hal ini menunjukkan bahwa persentase dosen bersertifikasi adalah 49,46%. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memiliki Dosen Tidak Tetap berjumlah 8 orang dosen.
Beban Kerja Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (Pendidikan, Penelitian, PkM, dan Tugas Tambahan) minimal 12 SKS dan maksimal 16 SKS sesuai dengan Pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh banyak menghasilkan karya dan mendapatkan pengakuan atas prestasi dan kinerja. Dalam 3 tahun terakhir ini, rekognisi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh berjumlah 188 rekognisi.
Selain dosen, SDM STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga terdiri dari Tenaga Kependidikan. Tenaga kependidikan pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh tersebar hampir di seluruh unit kerja. Tenaga kependidikan terdiri dari Tenaga Kependidikan PNS dan Non PNS. Jumlah tenaga Kependidikan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh saat ini adalah 44 orang dengan rincian 4 orang pustakawan, 3 orang pranata komputer, 1 orang arsiparis, dan 36 orang tenaga administrasi.
Kebutuhan akan keuangan, sarana dan prasarana merupakan hal yang utama dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan keuangan dan sarana prasarana pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh diarahkan kepada kualitas pelayanan dan operasional perguruan tinggi demi mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas. Sistem perencanaan keuangan pada STAIN Teungku Dirundeng berpedoman pada Rencana Strategis STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Perencanaan keuangan dilakukan berdasarkan usulan dan kebutuhan dari setiap unit kerja dan unit pelaksana tugas. Sistem perencanaan juga menganut konsep bottom up, yakni sistem perencanaan yang dilakukan dengan mengakomodir usulan dari bawah berupa usulan dan kebutuhan dari setiap unit kerja. Usulan dari tiap prodi atau unit tersebut dituangkan dalam bentuk Term of Reference (TOR) dan RAB. Usulan tersebut akan dibahas bersama untuk kemudian disetujui dalam Rapat Kerja (Raker) bersamaan dengan pembahasan RAPB dan RAKL. Kemudian dihimpun untuk diusulkan sebagai DIPA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh ke Kementerian Agama Republik Indonesia melalui anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Sumber Keuangan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh merujuk kepada kebijakan anggaran pemerintah baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kemudian juga terdapat sumber keuangan dari hasil kerjasama berupa Corporate Social Responsibility (CSR). Secara umum sumber keuangan pada PTKIN termasuk STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh bersumber dari 4 (empat) sumber pembiayaan yaitu dari Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP), Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan terakhir berasal dari pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk sarana dan prasarana. Selain itu, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memiliki perolehan dana dari sumber lain berupa sumbangan yang di dalamnya termasuk dari Baitul Mal Aceh Barat pada Tahun 2017 sebesar Rp.60.000.000 dan juga dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk sarana dan prasarana sebesar Rp. 500.000.000.
Dari segi sarana prasarana, kampus A STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh berada di pusat kota Meulaboh Aceh Barat dengan luas lahan 3.600 M2. Pada tanah tersebut telah dibangun gedung berukuran 20 x 60 meter dengan 3 lantai. Selain itu, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga memiliki tanah seluas 50 Ha yang berlokasi di Alue Peunyareng berjarak lebih kurang 10 Km dari pusat Kota Meulaboh. Pada tahun anggaran 2017, pada lokasi tanah tersebut telah dibangun bangunan ruang belajar untuk Jurusan Tarbiyah dan Keguruan yang anggarannya bersumber dari APBN Rupiah Murni TA 2017 dan SBSN TA 2018. Dan saat ini juga telah selesai dibangun Gedung Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam yang sumber dananya berasal dari SBSN TA 2019.
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga didukung oleh sistem teknologi informasi yang mumpuni. Sistem ini dikelola dan dikembangkan oleh sebuah Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UPT TIPD). Saat ini STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh telah memiliki sistem informasi yang memadai seperti ketersediaan website kampus untuk menyediakan berbagai informasi institusi https://staindirundeng.ac.id/ . Selain itu, beberapa fasilitas digital yang disediakan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh seperti Email STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan Sistem Informasi Akademik STAIN TDM (SIAKAD) http://siakad.staindirundeng.ac.id/ SIAKAD merupakan aplikasi akademik yang memudahkan mahasiswa dalam proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), dan melihat jadwal kuliah. Saat ini aplikasi SIAKAD telah digunakan oleh mahasiswa dan dosen secara optimal. Dalam rangka pelaksanaan pembelajaran daring, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh juga menyediakan fasilitas e-learning http://elearning.sipadu-stainmeulaboh.com/index.php/login .
Pada unit perpustakaan juga menggunakan sistem informasi perpustakaan (E-Library) dan mahasiswa serta dosen juga dapat mendownload pada play store E-LIBRARY STAIN TDM. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan informasi bagi mahasiswa dan dosen yang berkaitan dengan buku bacaan yang dimiliki pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. UPT Perpustakaan juga menggunakan aplikasi Pustaka https://pustaka.staindirundeng.ac.id/ untuk memudahkan mahasiswa dan dosen dalam mengakses katalog secara daring. Selain itu, juga ada fasilitas Repository http://repository.staindirundeng.ac.id/ yang memudahkan civitas akademika untuk mengakses skripsi dan buku yang terdapat pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh secara daring.
Pada bagian kepegawaian, fasilitas sistem informasi yang disediakan berupa Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). SIMPEG dirancang untuk memudahkan pencarian informasi tentang data dosen dan pegawai yang ada. Sistem informasi lain yang juga dapat digunakan adalah aplikasi e-journal https://journal.staindirundeng.ac.id/. Sistem aplikasi e-journal merupakan bagian dari sistem Open Journal System (OJS) sehingga civitas akademika yang ingin mengirimkan artikel jurnal, bisa menggunakan fasilitas tersebut. Aplikasi e-journal membawahi beberapa jurnal STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh seperti jurnal At-Tasyri’, At-Tanzir, Bidayah, Arabiyya, dan At-Ta’dib. Berbagai fasilitas tersebut diharapkan mampu mendorong mahasiswa dan dosen untuk mencari dan memperdalam ilmu pengetahuan yang dibutuhkan secara lebih mandiri.
Aspek kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik telah menjadi concern STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh sejak lama. Sebagai komitmen atas hal tersebut STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menetapkan standar, kebijakan dan peraturan yang dituangkan dalam buku panduan. Standar-standar ini menjadi pedoman pelaksanaan juga menjadi dasar untuk pelaksanaan mutu dalam melaksanakan evaluasi atau audit atas kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik serta acuan untuk perbaikan kinerja tridharma secara berkelanjutan.
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh menerapkan kurikulum berbasis kompetensi yang merujuk dan berlandaskan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Adapun kegiatan yang dilaksanakan untuk menciptakan suasana akademik yang kondusif oleh STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh adalah sebagai berikut : 1) Kegiatan dalam proses pembelajaran di dalam kelas antara lain melaksanakan proses pembelajaran yang memungkinkan mahasiswa lebih aktif seperti diskusi untuk memecahkan suatu masalah; 2) Kegiatan dalam proses pembelajaran di luar kelas antara lain melaksanakan proses pembelajaran yang memungkinkan mahasiswa mendapatkan pengalaman yang sesuai dengan kompetensi program studi seperti observasi di lembaga pendidikan, penugasan di perpustakaan, dan praktik peningkatan keahlian di lembaga pendidikan; 3) Kegiatan di luar proses pembelajaran di dalam kelas antara lain sosialisasi program studi dan proses pembelajaran kepada mahasiswa baru pada saat PBAK, serta kuliah umum bagi dosen mahasiswa yang rutin diadakan di setiap awal semester; 4) Kegiatan di luar proses pembelajaran di luar kelas antara lain diskusi atau halaqah intelektual dosen yang rutin dilaksanakan seminggu sekali. Selain itu juga ada seminar nasional, workshop, kuliah umum, dan bakti sosial yang dilakukan mahasiswa program studi seperti penggalangan dana untuk daerah-daerah yang ditimpa bencana atau musibah.
Dalam rangka pelaksanaan penelitian yang terencana dan sistematis pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh maka telah ditetapkan mekanisme pencapaiannya. Mekanisme pencapaian diawali dengan penetapan standar perguruan tinggi terkait dengan penelitian sebagaimana yang terdapat dalam Dokumen Standar Mutu STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Pada dokumen Standar Mutu STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh tercantum standar penelitian yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil penelitian. Standar penelitian mencakup Standar Hasil Penelitian, Standar Isi Penelitian, Standar Proses Penelitian, Standar Penilaian Penelitian, Standar Peneliti, Standar Sarana dan Prasarana Penelitian, Standar Pengelolaan Penelitian, dan Standar Pembiayaan Penelitian.
Mekanisme pelaksanaan kegiatan penelitian di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dibagi ke dalam dua tipe yaitu pelaksanaan kegiatan penelitian yang dibiayai oleh DIPA STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan penelitian yang tidak dibiayai oleh DIPA. Jumlah penelitian STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang dibiayai dari dana BOPTN berjumlah 9 penelitian pada tahun 2017, 24 penelitian pada 2018, 13 penelitian pada 2019, dan 10 penelitian pada 2020 (pelaksanaan penelitian pada 2021 karena adanya refocusing anggaran).
Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk Tridharma Perguruan Tinggi di samping pendidikan dan penelitian. Semangat keutuhan atau integrasi Tridharma ini dimandatkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam undang-undang ini, pengabdian pada masyarakat diartikan sebagai kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara praktis, Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan berbagai pihak (mitra atau stakeholders) dan dapat dilaksanakan oleh dosen serta mahasiswa. Secara kelembagaan, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dikelola oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) sesuai dengan PMA Nomor 32 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.
Dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Pengabdian kepada Masyarakat yang terorganisir dan sistematis maka diperlukan Standar Perguruan Tinggi terkait Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh telah menetapkan mekanisme penetapan standar PkM dalam dokumen Standar Mutu STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Dalam dokumen Standar Mutu tersebut terdapat delapan standar PkM yaitu : Standar Hasil Pengabdian; Standar Isi Pengabdian; Standar Proses Pengabdian; Standar Penilaian Pengabdian; Standar Pelaksana Pengabdian; Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian; Standar Pengelolaan Pengabdian; dan Standar Pembiayaan Pengabdian.
Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh telah melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Tridharma Perguruan Tinggi. Pada Tahun Akademik 2017/2018 terdapat 76 kegiatan penelitian dan 74 PkM. Pada Tahun Akademik 2018/2019 terdapat 108 penelitian dan 108 PkM. Demikian juga pada Tahun Akademik 2019/2020 terdapat 114 penelitian dan 160 PkM. Berbagai penelitian dan PkM tersebut memiliki sumber pembiayaan dari Perguruan Tinggi atau mandiri, lembaga dalam negeri, dan lembaga luar negeri.
Terkait dengan luaran dan capaian tridharma, Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terkait dengan pendidikan dapat dilihat dari segi capaian pembelajaran yang diukur melalui Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), prestasi akademik dan non akademik, rata-rata lama studi, daya saing lulusan, dan kinerja lulusan. Jumlah lulusan program sarjana (S1) pada TS-2 (2017/2018) sebanyak 145 mahasiswa dengan rata-rata IPK lulusan 3.42. Pada TS-1 (2018/2019) jumlah lulusan sebanyak 213 mahasiswa dengan rata-rata IPK lulusan 3.44 dan pada TS (2019/2020) jumlah lulusan sebanyak 442 mahasiswa dengan rata-rata IPK lulusan 3.47.
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri secara optimal, memberikan ruang bagi pengembangan kepribadian, bakat, dan minat. Berbagai program tersebut diarahkan agar dapat menghasilkan mahasiswa yang berprestasi baik di tingkat lokal, nasional, dan internasional. Total Prestasi Akademik mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh selama lima tahun terakhir yaitu pada tingkat provinsi/wilayah sebanyak 48 prestasi, 30 prestasi tingkat nasional dan 12 prestasi tingkat Internasional. Sedangkan total prestasi non-akademik mahasiswa selama lima tahun terakhir adalah pada tingkat provinsi/wilayah sebanyak 34 prestasi, tingkat nasional 14 prestasi dan tingkat Internasional 2 prestasi.
Rata-rata masa studi mahasiswa S1 program Sarjana (S1) di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh adalah 4,5 tahun. Masa tunggu lulusan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh mendapatkan pekerjaan pada TS-4 adalah 13 Bulan. Persentase kesesuaian bidang kerja lulusan dari program Sarjana di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terhadap kompetensi bidang studi pada TS-4 mencapai 75%.
Indikator Kinerja Utama terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terkait dengan pencapaian publikasi ilmiah, sitasi karya ilmiah, dan luaran lainnya yang meliputi HAKI dan buku ber-ISBN/book chapter. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah publikasi ilmiah pada STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terus meningkat. Total jumlah publikasi ilmiah pada tahun 2017/2018 adalah 121 judul. Jumlah publikasi ilmiah pada tahun 2018/2019 adalah 154 judul dan jumlah judul publikasi ilmiah pada tahun 2019/2020 sejumlah 210 judul.
Jumlah sitasi karya ilmiah dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dari tahun ke tahun juga terus meningkat. Jumlah sitasi publikasi ilmiah dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh selama tiga tahun terakhir berjumlah 136 sitasi. Luaran lainnya terkait dengan jumlah HAKI dan buku ber-ISBN/book chapter. Jumlah Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) selama tiga tahun terakhir berjumlah 19 HKI. Adapun jumlah buku Ber-ISBN dan Book Chapter pada tahun 2017 berjumlah 9 buku, pada tahun 2018 berjumlah 16 buku, pada tahun 2019 berjumlah 21 buku, dan pada tahun 2020 berjumlah 13 buku.
Berbagai capaian tersebut tentunya tidak terlepas dari peran aktif segenap civitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh karena untuk memajukan lembaga, dukungan dan kerjasama sangat diperlukan. Semoga Laporan Evaluasi Diri ini dapat menjadi bahan evaluasi institusi ke depan demi STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang lebih baik lagi.